SATHAR 42


Sathar 42 dibentuk berdasarkan Surat Keputsan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Nomor Kep/4/II/1998 tanggal 3 Februari 1998 tentang Pokok-Pokok Organisai dan Prosedur Koharmatau beserta Jajarannya.  Depolek 01 berubah menjadi Depo Pemeliharaan 40 (Depohar 40) yang membawahi 5 (Lima) Satuan Pemeliharaan (Sathar), yaitu :

  1. Sathar 41  :   Menangani pemeliharaan tingkat III Pal HF SSB.
  2. Sathar 42  :   Menangani pemeliharaan tingkat III VHF/UHF.
  3. Sathar 43  :   Menangani pemeliharaan tingkat III Telepon/Telex.
  4. Sathar 44  :   Menangani pemeliharaan tingkat III Alat Bantu Navigasi.
  5. Sathar 45  :   Menangani pemeliharaan AUP,Leksus dan Mekanik.

Pada tahun 1999 berdasarkan Surat Keputusan Kasau Nomor: Kep/4/III/1999 tanggal 16 Maret 1999 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Koharmatau beserta jajarannya. Depohar 40 yang membawahi 5 sathar mengalami likuidasi berubah menjadi 3 sathar, yaitu: 

  1. Sathar  41 :    Menangani pemeliharaan tingkat III/berat peralatan komunikasi HF, VHF/UHF dan alat bantu navigasi.

  2. Sathar 42 :  Menangani pemeliharaan tingkat III/ berat peralatan telepon, telex/faximile dan komsat/radio link.

  1. Sathar 43 :  Menangani pemeliharaan tingkat III/berat peralatan komputer, AUP/instrument dan mekanik. 

Pada tahun 2002 berdasarkan Surat Keputusan Kasau Nomor: Kep/2/III/2002 tanggal 12 Maret 2002 tentang likuidasi Sathar 43 Depohar 40, maka beban tugas dan tanggung jawab yang berada di Sathar 43 dilimpahkan ke Sathar 41. Dengan demikian, pelaksana kegiatan pemeliharaan di Depohar 40 saat ini menjadi Sathar 41 dan Sathar 42, sedangkan tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh Depohar 40 tidak mengalami perubahan. Adapun tugas pokok sathar di Depohar 40 berubah yaitu sebagai berikut :

  1. Sathar 41 :     Menangani pemeliharaan tingkat III/berat peralatan komunikasi  HF, VHF/UHF dan alat bantu navigasi, elektronika khusus, komputer dan mekanik.

  2. Sathar 42 :     Menangani pemeliharaan tingkat III/berat peralatan telepon, telex/faximile dan komunikasi satelit serta radio link.

 Tugas dan Fungsi.

Sathar 42 adalah satuan pelaksana Depohar 40 yang bertugas melaksanakan produksi pemeliharaan/perbaikan dan produksi terbatas peralatan peralatan telepon, komunikasi data, SBM dan radio link.

Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut Sathar 42 mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pemeliharaan/perbaikan/instalasi tingkat sedang/berat peralatan telepon, komunikasi data, SBM dan radio link.

  2. Mengajukan kebutuhan materiel yang diperlukan untuk pemeliharaan dan perbaikan peralatan peralatan telepon, komunikasi data, SBM dan radio link sesuai dengan prosedur yang berlaku.

  3. Melaksanakan   bantuan  pemeliharaan  lapangan  kepada  satuan lain.

  4. Melaksanakan kegiatan tata usaha teknik pemeliharaan dan perbaikan peralatan peralatan telepon, komunikasi data, SBM dan radio link.

  5. Melaksanakan tata usaha kantor dan urusan dalam.

  6. Mengawasi pelaksanaan kegiatan keselamatan kerja.

  7. Melaksanakan pembinaan personel.

  8. Melaksanakan koordinasi dengan satuan lain untuk kelancaran tugasnya.

  9. Memberikan saran-saran pemecahan kepada Dandepohar 40 yang berkaitan bidang tugasnya. 


Struktur Organisasi.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

free traffic counter
Kemhan TNI TNI AU Koharmatau

Label

Berita Terkini

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Depohar 40

  Depohar 40, Bandung. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani...

Label

Recent Posts