Sathar 41 adalah satuan pelaksana Depohar 40 yang bertugas melaksanakan produksi pemeliharaan/perbaikan dan produksi terbatas peralatan Radio Komunikasi, Alat Bantu Navigasi Darat, Elektronika Khusus dan Fabrikasi.
Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut pada butir a pasal 42, Sathar 41 mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut:
1.
Melaksanakan pemeliharaan/perbaikan/instalasi tingkat sedang/berat peralatan Radio HF-SSB, Radio VHF/UHF, Alat Bantu
Navigasi Darat, dan Elektronika Khusus.
2. Mengajukan kebutuhan materiel yang diperlukan untuk
pemeliharaan dan perbaikan peralatan
Radio HF-SSB, Radio VHF/UHF, Alat Bantu Navigasi Darat, dan Elektronika Khusus sesuai dengan prosedur yang
berlaku.
3. Melaksanakan bantuan pemeliharaan lapangan
kepada Satuan lain.
4. Melaksanakan kegiatan tata usaha teknik pemeliharaan dan
perbaikan peralatan Radio HF-SSB,
Radio VHF/UHF, Alat Bantu Navigasi Darat dan Elektronika Khusus.
5. Melaksanakan tata usaha kantor dan urusan dalam.
6. Mengawasi pelaksanaan kegiatan keselamatan kerja.
7. Melaksanakan pembinaan personel.
8. Melaksanakan koordinasi dengan satuan lain untuk kelancaran tugasnya.
9. Memberikan saran-saran pemecahan kepada Dandepohar 40 yang berkaitan bidang tugasnya.
Sathar 41 dipimpin oleh Komandan Satuan Pemeliharaan 41, disingkat Dansathar 41 yang dalam pelaksanaan tugas kewajibannya bertanggungjawab kepada Komandan Depohar 40. Dalam pelaksanaan tugasnya Dansathar 41 dibantu oleh:
1. Urusan Dalam, disingkat Urdal.
2. Seksi Pemeliharaan, disingkat Sihar.
3. Seksi Inspeksi, disingkat Siins.
4. Bengkel Komunikasi, disingkat Bengkom.
5. Bengkel Alat Bantu Navigasi, disingkat Bengnav.
6. Bengkel Elektronika Khusus/Fabrikasi, disingkat Bengleksus/Fab.
STRUKTUR
ORGANISASI SATHAR 41
Tidak ada komentar:
Posting Komentar