LINTASAN SEJARAH
ERA KONSOLIDASI Periode Tahun 1950 - 1959
Awal Terbentuknya Organisasi Phb/Komlek. Perkembangan organisasi
Phb/Komlek dimulai sejak tanggal 27 Juni 1950 yaitu sejak berlangsungnya serah
terima HKML kepada Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI). Pada saat itu
Verbindings Dienst ML berikut Radio Reparatie Afdeling (RRA) dan Radio Opleiding
School (ROS) secara resmi diserahterimakan kepada Jawatan Perhubungan AU yang
pada waktu itu diterima oleh Letnan Udara I Boediardjo.
Boediardjo, salah
seorang perintis radio AURI
Radio Reparatie Afdeling selanjutnya dinamakan
Bengkel Radio Udara (BRU) yang menempati sebuah gedung di jalan Lengkong Raya
Bandung sedangkan Radio Opleiding School dinamakan Sekolah Radio Udara (SRU).
Sekolah Radio Udara dikemudian diserahkan kepada Komando Pendidikan Angkatan
Udara sedangkan Bengkel Radio Udara secara taktis operasional dan organisatoris
di bawah Jawatan Perhubungan Angkatan Udara. Dalam tatanan organisasi Markas
Besar Angkatan Udara, Jawatan Perhubungan berada di bawah pengendalian Komando
Teknik yang berkedudukan di Pangkalan Udara Andir (sekarang Lanud Husein
Sastranegara).
Depot Perawatan Radio. Pada tahun 1954 Bengkel Radio Udara (BRU)
yang semula berlokasi di jalan Lengkong Bandung di pindahkan ke Pangkalan Udara
Margahayu. Bersamaan dengan kepindahannya tersebut, maka sekaligus diadakan
penyesuaian nama Bengkel Radio Udara menjadi Depot Perawatan Radio atau
disingkat menjadi Depot Perawatan Radio (Depera).
ERA
TANTANGAN Periode
Tahun 1960 - 1965
Depot Teknik 003 Menjadi Depot
Teknik 021. Pada tahun 1963 AURI membentuk Komando Logistik (Kolog) yang
berkedudukan di Pangkalan Husein Sastranegara Bandung yang membawahi secara
langsung depot-depot pelaksana di bidang teknik. Depot teknik yang menangani
pemeliharaan elektronika ini diberi kode sebagai Depot Teknik 003 yang kemudian
mengalami perubahan menjadi Depot Teknik 021.
Skuadron Teknik 053 (Skatek 053).
Pada tahun 1964 berubah lagi menjadi Skuadron Teknik 053 (Skatek 053) yang
membawahi 5 (lima) seksi yaitu Seksi Radio Darat, Radio Udara, Pemancar Besar
dan Seksi Telepon/Telex serta Seksi Mekanik dan Bengkel Ranmor.
ERA
PENERAPAN TEKNOLOGI MAJU Periode Tahun 1966 – 1981
Depo
Perhubungan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri/Panglima AURI Nomor:
Kep/116/1966 tanggal 14 November 1966 telah dibentuk Direktorat Jenderal
Perhubungan (Ditjenhub) AURI, sehingga Skatek 053 yang telah berubah menjadi
Depo Perhubungan secara administratif di bawah Ditjenhub AURI, dan sejak itu
Depo Perhubungan tidak lagi dibawah jajaran Kolog.
Depo Komlek. Pada tahun 1970
Depo Perhubungan berubah lagi menjadi Depo Komlek yang membawahi 5 (lima) sathar
yaitu:
1. Sathar 011 : Pemeliharaan radio penerima, sistem antena, radio
pemancar dan pemancar besar.
2. Sathar 012 : Pemeliharaan telepon/telex radio
link.
3. Sathar 013 : Pemeliharaan instrumen.
4. Sathar 014 : Pemeliharaan
mekanik dan listrik.
5. Sathar 015 : Gudang pemeliharaan pusat.
Pusat
Pemeliharaan Perhubungan (Pusharhub).
Pada tahun 1970 Kasau mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor: Kep/30/1970 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur AURI.
Ditjenhub yang dibentuk pada tahun 1966 berubah menjadi Pusat Komunikasi dan
Elektronika (Puskomlek) serta Depo Komlek berubah menjadi Pusat Pemeliharaan
Perhubungan (Pusharhub).
Kembalinya Nama Depo Komlek.
Pada tahun 1972 Pusharhub
dirubah kembali menjadi Depo Komlek. sebagai implementasi Keputusan
Menhankam/Pangab Nomor: Kep/14/1976 tentang perubahan organisasi badan staf,
pelaksanaan pusat komando utama, maka sebutan Puskomlek dirubah menjadi Jawatan
Komunikasi dan Elektronika (Jankomlek).
Wing Komlek.
Pada tahun 1981 depot-depot
komlek juga diubah sebutannya menjadi Wing Komunikasi dan Elektronika (Wing
Komlek), masing-masing menjadi Wingkomlek 01 di Lanud Sulaiman dan Wingkomlek 02
di Lanud Adi Sumarmo.
TERBENTUKNYA
DEPOHAR 40 Periode
Tahun 1981 - Sekarang
Depo Pemeliharaan Elektronika 01 (Depolek 01).
Pada tahun
1985, berdasarkan Surat Keputusan Kasau Nomor: Kep/01/III/1985 tanggal 11 Maret
1985, Wing Komlek 01 diubah namanya menjadi Depo Pemeliharaan Elektronika 01,
disingkat Depolek 01. Pada tahun itu juga, berdasarkan Surat Keputusan Kasau
Nomor: Kep/24/III/1985 tentang POP Komando Materiel Alat Utama Sistem Senjata
Udara (Komatau) telah mengalami perubahan nama, Komatau berubah menjadi Komando
Pemeliharaan dan Pembekalan Materiel TNI AU (Koharmatau), namun perubahan
tersebut tidak mengakibatkan Depolek 01 masuk di jajaran Komando Pemeliharaan
Materiil TNI Angkatan Udara (Koharmatau).
Pada tahun 1987, berdasarkan
Keputusan Kasau Nomor: Kep/39/III/1987 tanggal 30 Maret 1987 yang merupakan
penyempurnaan Keputusan Kasau Nomor: Kep/24/III/1985, POP Koharmatau telah
mengalami perubahan. Sejak itu, Depolek 01 secara operasional di bawah
Koharmatau, namun intinya tetap di Direktorat Elektronika TNI AU (Ditlekau) dan
sejak adanya radiogram Deops Kasau Nomor: TK/170/1993 tanggal 27 Februari 1993
berubah menjadi Direktorat Komunikasi Elektronika TNI AU (Ditkomlekau) dan dalam
Struktur Organisasi Depolek 01, dinyatakan bahwa Depolek 01 membawahi 5 (lima)
Benghar, yaitu:
1. Benghar 011 : Menangani pemeliharaan tingkat III Pal HF SSB.
2. Benghar 012 : Menangani pemeliharaan tingkat III VHF/UHF.
3. Benghar 013 :
Menangani pemeliharaan tingkat III Telepon/Telex.
4. Benghar 014 : Menangani
pemeliharaan tingkat III Alat Bantu Navigasi.
5. Benghar 015 : Menangani
pemeliharaan AUP, Leksus, dan Mekanik.
Depo Pemeliharaan 40 (Depohar 40).
Pada
tahun 1998, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Nomor:
Kep/4/II/1998 tanggal 3 Februari 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi dan
Prosedur Koharmatau beserta jajarannya. Depolek 01 berubah menjadi Depo
Pemeliharaan 40 (Depohar 40) yang membawahi 5 (lima) sathar, yaitu:
1. Sathar 41
: Menangani pemeliharaan tingkat III Pal HF SSB.
2. Sathar 42 : Menangani
pemeliharaan tingkat III VHF/UHF.
3. Sathar 43 : Menangani pemeliharaan tingkat
III Telepon/Telex.
4. Sathar 44 : Menangani pemeliharaan tingkat III Alat Bantu
Navigasi.
5. Sathar 45 : Menangani pemeliharaan AUP, Leksus, dan Mekanik.
Pada
tahun 1999 berdasarkan Surat Keputusan Kasau Nomor: Kep/4/III/1999 tanggal 16
Maret 1999 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Koharmatau beserta
jajarannya. Depohar 40 yang membawahi 5 (lima) Sathar, mengalami
likuidasi dan berubah menjadi 3 (tiga) Sathar, yaitu:
1. Sathar 41 : Menangani
pemeliharaan tingkat III/berat peralatan komunikasi HF, VHF/UHF dan alat bantu
navigasi,
2. Sathar 42 : Menangani pemeliharaan tingkat III/berat peralatan
telepon, telex/faximile dan komsat/radio link,
3. Sathar 43 : Menangani
pemeliharaan tingkat III/berat peralatan komputer, AUP/instrument dan mekanik.
Pada tahun 2002 berdasarkan Surat Keputusan Kasau Nomor: Kep/2/III/2002 tanggal
12 Maret 2002 tentang likuidasi Satuan Pemeliharaan 43 (Sathar 43) Depohar 40,
maka beban tugas dan tanggung jawab yang berada di Satuan Pemeliharaan 43
(Sathar 43) dilimpahkan ke Satuan Pemeliharaan 41 (Sathar 41). Dengan demikian,
pelaksana kegiatan pemeliharaan di Depohar 40 saat ini menjadi 2 (dua) Sathar 41
dan Sathar 42, sedangkan tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh Depohar 40
tidak mengalami perubahan. Adapun tugas pokok sathar di Depohar 40 berubah yaitu
sebagai berikut :
1. Sathar 41 : Menangani pemeliharaan tingkat III/berat
peralatan komunikasi HF, VHF/UHF dan alat bantu navigasi, elektronika khusus,
komputer dan mekanik.
2. Sathar 42 : Menangani pemeliharaan tingkat III/berat
peralatan telepon, telex/faximile dan komunikasi satelit serta radio link.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan alutsista TNI AU, Pada tahun 2019 berdasarkan Keputusan Kasau Nomor: Kep/18/VI/2019 tanggal 18 Juli 2019 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Depohar 40 yang membawahi 2 (Dua) Sathar, berubah kembali menjadi 3 (tiga) Sathar, yaitu:
1. Sathar 41 : Menangani pemeliharaan tingkat III/berat peralatan komunikasi HF, VHF/UHF dan alat bantu navigasi,
2. Sathar 42 : Menangani pemeliharaan tingkat III/berat peralatan telepon, telex/faximile dan komsat/radio link,
3. Sathar 43 : Menangani pemeliharaan tingkat III/berat peralatan simulator.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar