Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.  Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang Pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

Dalam rangka mengakselerasi pencapaian ketiga sasaran hasil tersebut, maka Depo Pemeliharaan 40 perlu secara konkret melaksanakan program Reformasi Birokrasi (RB) melalui upaya pembangunan Zona Integritas (ZI), dengan tujuan agar Depo Pemeliharaan 40 diusulkan menjadi Wilayah Bebas dari  Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Guna memenuhi keinginan tersebut, Depo Pemeliharaan 40 terlebih dahulu perlu menyusun Rencana Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang berisi program kegiatan dan hasil penilaian internal oleh Tim Penilai Internal Zona Integritas yang telah dibentuk di Depo Pemeliharaan 40. Hasil kerja dari tim penilai internal tersebut akan menjadi acuan Sathar-sathar di Depo Pemeliharaan 40 untuk mendapatkan predikat WBK ataupun WBBM dari instansi atas yang berwenang.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

free traffic counter
Kemhan TNI TNI AU Koharmatau

Label

Berita Terkini

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Depohar 40

  Depohar 40, Bandung. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani...

Label

Recent Posts