Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal
untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang
baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat,
tepat, dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi,
diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya
pengawasan. Sejalan dengan hal tersebut,
pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang
mengatur tentang Pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi. Peraturan tersebut
menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas
dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta
peningkatan pelayanan publik.
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian ketiga sasaran hasil tersebut, maka Depo Pemeliharaan 40 perlu secara konkret melaksanakan program Reformasi Birokrasi (RB) melalui upaya pembangunan Zona Integritas (ZI), dengan tujuan agar Depo Pemeliharaan 40 diusulkan menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Guna memenuhi keinginan tersebut, Depo Pemeliharaan 40 terlebih dahulu perlu menyusun Rencana Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang berisi program kegiatan dan hasil penilaian internal oleh Tim Penilai Internal Zona Integritas yang telah dibentuk di Depo Pemeliharaan 40. Hasil kerja dari tim penilai internal tersebut akan menjadi acuan Sathar-sathar di Depo Pemeliharaan 40 untuk mendapatkan predikat WBK ataupun WBBM dari instansi atas yang berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar